News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Ditolak Dewas, Pegawai Nonaktif Konsolidasi Laporkan Pimpinan KPK ke Polisi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berembuk guna membahas apakah akan mempolisikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atau tidak.

Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan, saat ini para pegawai nonaktif masih dalam tahap konsolidasi.

"ICW telah melaporkan. Kita sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata pria yang kerap dipanggil Koko ini saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Kata Koko, balasan Dewan Pengawas KPK atas surat yang ia dan rekan-rekannya layangkan memperkuat adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Lili.

Baca juga: Dewan Pengawas Tolak Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Secara Pidana

Pasalnya, poin kedua dalam surat balasan itu Lili diduga melakukan perbuatan pidana.

Koko menilai keputusan Dewas KPK tidak membawa kasus Lili ke polisi dengan alasan Conflict of Interest (COI) itu mengada-ada.

Sebab, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan dan sudah menjadi prinsip bagi lembaga pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan yang diproses ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak mau melaporkan di antara alasan bisa COI ini mengada-ada, Dewas mempunyai fungsi pengawasan," kata dia.

Sebelumnya, Koko bersama dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata meminta agar Dewas KPK membawa kasus Lili ke jalur hukum. 

Namun, Dewas KPK menolak permintaan Novel Baswedan dkk untuk melaporkan Lili secara pidana.

Baca juga: 7 Kritikan Lembaga hingga Parpol Soroti Sanksi Dewas KPK pada Lili Pintauli, Novel Singgung Pidana

Dewas beralasan tindakan melaporkan itu bukanlah wewenang mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapapun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapapun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," kata Dewas sebagaimana dikutip dari surat balasannya.

Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga beralasan terdapat konflik kepentingan karena Dewas melalui Majelis Etik telah memeriksa dan memutus perbuatan Lili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini