News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Irjen Napoleon Diduga Aniaya M Kace, Kondisi Korban Terkini hingga Isi Surat Terbuka

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kace, di Rutan Bareskrim Polri. 

Polisi mengungkap motif dari penganiayaan yang dilakukan Napoleon. 

Di sisi lain, Napoleon juga menulis surat terbuka terkait penganiayaan yang ia lakukan. 

Dihimpun Tribunnews.com, Senin (20/9/2021), berikut fakta lengkap terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kace: 

1. Terjadi pada 26 Agustus Lalu

Penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kace terjadi pada 26 Agustus lalu. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan, selain melakukan penganiyaann, Napoleon diduga juga melakukan tindakan yang tidak menyenangkan yakni dengan melumuri wajah dan tubuh M Kace dengan kotoran manusia.

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Begini Kondisi Muhammad Kece yang Babak Belur Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte

Andi menerangkan, ada salah satu saksi yang diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil kotoran manusia tersebut.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi tersebut.

"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan dikamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," tukasnya.

Atas penganiaayan itu, M Kace sudah melaporkan ke polisi.

Laporan tersebut didaftarkan M Kace dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.

Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama Muhammad Kosman alias M Kace. 

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

2. Kondisi M Kace setelah Dianiaya

Akibat penganiayaan oleh Irjen Napoleon, Kace mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya. 

Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," jelasnya, Senin (20/9/2021). 

Namun, saat ini, kondisi M Kace sudah berangsur membaik. 

Ia mendapat perawatan di RS Polri. 

"Iya sudah berangsur membaik," ujar dia. 

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Akui Perbuatan Melalui Surat Terbuka, Ini Isinya

Terkait beredarnya foto Kace dengan luka lebam, Andi membenarkan.

Menurutnya, foto itu diambil pada 26 Agustus 2021 atau sesaat Muhammad Kace telah mendapatkan penganiayaan dari Irjen Napoleon.

"Iya betul (foto tersebut Muhammad Kace)," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

3. Surat Terbuka Napoleon

Terkait kasus penganiayaan ini, Irjen Napoleon membuat surat terbuka. 

Kuasa Hukum Napoleon, Haposan Batubara, mengonfirmasi surat terbuka yang terdiri dari lima poin itu.

Kelima poin itu disampaikan Napoleon karena apa dilakukan Muhammad Kace dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Berikut isinya: 

"Surat Terbuka

Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya. Terkait simpang siurnya informasi tentang penganiayaan terhadap Kece, dapat saya jelaskan sebagai berikut:

1. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan Lil 'alamin.

2. Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.

3. Selain itu, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia."

4. Irjen Napoleon Masih Berstatus Polisi Aktif

Hingga saat ini, Irjen Napoleon masih berstatus polisi aktif meski telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Ia menuturkan, Propam Polri juga telah mulai mempersiapkan langkah sidang komisi etik dan profesi terhadap Irjen Napoleon.

Namun, setelah kasusnya tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Dijelaskan Sambo, Irjen Napoleon diketahui mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah incraht," tukasnya.

5. Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Irjen Napoleon

Atas kasus penganiayaan ini, polisi berencana memeriksa Irjen Napoleon pada Selasa (21/9/2021) besok. 

"Insha Allah hari Selasa tanggal 21 September 2021 dia (Irjen Napoleon, red) akan diperiksa," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Aniaya dan Lumuri Kotoran Muhammad Kece, Kadiv Propam: Irjen Napoleon Bonaparte Masih Polri Aktif

Andi menuturkan, penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

Rencananya, gelar perkara pun akan dilakukan pekan ini.

"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka. Tapi dalam minggu ini," tukasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini