News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, 4 Petugas Rutan Bareskrim Polri Diperiksa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang sebagai saksi dalam dugaan penganiayaan Youtuber Muhammad Kece pada hari ini, Senin (20/9/2021).

"Hari ini dijadwalkan akan memeriksa 7 saksi lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Andi menuturkan ketujuh saksi yang diperiksa merupakan petugas penjaga hingga 3 orang tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, Bareskrim Bakal Periksa Irjen Napoleon Besok

"Petugas rutan ada 4 orang akan diperiksa sebagai saksi dan 3 tahanan," ujar dia.

Dijelaskan Andi, penyidik telah memeriksa total 6 orang sebagai saksi dalam kasus ini.

Korban yang tidak lain Muhammad Kece juga telah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Polri.

Andi menambahkan penyidik nantinya bakal segera melakukan gelar perkara pada pekan ini. Setelah itu, penyidik baru menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Lumuri Wajah Youtuber Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia

"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka. Tapi dalam minggu ini," tukasnya.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini