- Berumur setinggi-tingginya : a). 30 tahun bagi yang berijazah S-1/D-4; b). 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.
- Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1 Profesi.
- Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan profesi.
- Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil
- Uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B").
- Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, kecuali bagi pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah.
Bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.
- Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
- Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.
- Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari Instansinya dan sanggup membuat pernyataan di berhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
- Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).
- Membawa Surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Jurusan Yang Dibutuhkan