News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Sopir Mantan Sekretaris MA Merasa Aneh Pekerjaannya Kok Bisa Berurusan dengan KPK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Yuman perkara dugaan perintangan atas kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan perintangan proses penyidikan mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, dengan terdakwa Ferdy Yuman selaku sopir keduanya.

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (20/9/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ferdy Yuman mengaku menyesal sekaligus heran pekerjaan sebagai sopir seperti dirinya bisa juga terjerat kasus di KPK.

Mulanya Ketua Mejelis Hakim Saifuddin Zuhri bertanya kepada Ferdy Yuman apakah menyesal setelah perbuatannya di proses ke ranah pengadilan.

"Saudara akhirnya kan di proses seperti ini, ada menyesal?," tanya hakim.

"Pasti Yang Mulia, tapi ya harus saya jalani," jawab Ferdy Yuman.

Hakim kemudian bertanya apakah terdakwa juga menyesali terkait perbuatannya dianggap menghalang - halangi proses penyidikan.

Ferdy Yuman pun secara tegas menyatakan tidak begitu menyesal. Sebab menurutnya apa yang dilakukannya selama ini hanyalah menjalankan perintah dari atasannya yakni Rezky Herbiyono.

Ia mengaku tidak melakukan perbuatan di luar perintah yang diberikan.

Dia juga heran pekerjaannya sebagai sopir yang bergerak atas perintah atasan, bisa ikut terseret masuk dalam pusaran perbuatan korupsi yang dilakukan atasannya.

"Nggak ada sih, tugas saya kok berurusan sama hukum. Padahal kan saya menjalankan perintah rezky. Saya cuma bekerja. Maksudnya sopir itu bisa terlibat sama hukum. Saya merasa aneh aja," terangnya.

Dia mencontohkan, kalau seorang kuli bangunan tahu bahwa pekerjaannya bisa membuat dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK, maka Ferdy Yuman yakin yang bersangkutan pasti akan berhenti dari pekerjaannya.

"Kalau menyadari apa nggak akan melakukan?," tanya hakim.

"Semua, kalau tau misalnya pekerja kuli bangunan bisa jadi tersangka di KPK, ya pasti nggak mau jadi kuli bangunan. Saya juga bingung, masa saya bayar rumah ini saya jadi kena kasus di KPK," jelas Ferdy Yuman.

Baca juga: Menantu Nurhadi Ngaku Rumah Simprug Disewa atas Nama Ferdy Yuman tapi untuk Kepentingan Keluarganya

Dalam perkara ini, Ferdy Yuman didakwa telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini