Jaksa menyatakan Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.
Diantaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Padahal, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono.
Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi.
Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya.
Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan.
Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.
Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di mana dalam sidang sebelumnya, Penyidik KPK Rizka Anungnata menegaskan kalau Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp420 juta ke Ferdy Yuman.
"Dari fakta penyidikan bahwa uang yang diberikan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) itu sekitar Rp420 juta plus jaminan. Rp420 juta adalah harga sewa rumah, itu didapat dari keterangan beberapa saksi," kata Rizka, Jumat (6/8/2021).
Untuk diketahui, Rizka sendiri merupakan penyidik KPK yang menangani perkara Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono.
Rizka juga yang menangkap Nurhadi di rumah yang disewa oleh Ferdy untuk keluarga Nurhadi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Kata Rizka, penyerahan uang senilai Rp420 itu didasari dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rezky Herbiyono.