Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan situasi overcrowding atau kepadatan penghuni lapas di lembaga permasyarakatan menjadi tanggung jawab kepolisian, BNN, dan Kejaksaan Agung.
Kata Taufik, ketiga lembaga tersebut harus sama-sama menyadari bahwa permasalahan kepadatan penjara jadi tanggung jawab bersama.
"Pihak kepolisian harus sadar bahwa overcrowding itu juga tanggung jawab kepolisian, BNN juga berpikir seperti itu. Kejaksaan Agung punya tanggung jawab terhadap overcrowding," kata Taufik dalam diskusi daring 'Memadamkan Kebakaran Lapas', Selasa (21/9/2021).
Menurutnya dengan kesadaran bersama antar lembaga, diharapkan para unsur penegak hukum bisa mulai memikirkan strategi atau perubahan paradigma guna mengatasi permasalahan kepadatan di penjara.
"Nah ini yang harus kita bangun kesadaran ini. Dengan kesadaran ini maka pelan - pelan unsur penegak hukum mulai berpikir strategi apa yang harus dilakukan, perubahan paradigma apa yang harus dilakukan," katanya.
Baca juga: Wamenkumham: Saya Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Kemenkumham Soal Overcrowded Lapas
Sebagai informasi, terjadi kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.
Akibat peristiwa ini, 49 warga binaan tewas.
Belakangan Menkumham Yasonna Laoly, mengungkap bahwa Lapas Kelas I Tangerang alami over-kapasitas hingga 400 persen, dengan total dihuni 2.072 warga binaan.