- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2.
Namun, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.
Kategori kuning hijau dan kuning dapat masuk bioskop.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
- Pembukaan pelaksanaan liga 2 dapat digelar di Kabupaten/Kota level 3 dan 2.
"Membuka pelaksanaan Liga 2," kata Luhut.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pertandingan Liga 2 yang digelar yakni maksimal 8 pertandingan setiap pekannya.
"Dengan maksimal 8 pertandingan per minggu," katanya.
- Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beropasi dengan kapasitas 50 persen.
- Perkantoran non esensial di Kabupaten/Kota level 3 dapat WFO bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan pakai QR PeduliLindungi dengan kapasitas 25 persen.
Informasi aturan selengkapnya dapat dilihat di sini
Daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2 di Jawa Bali
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021:
Level 3
1. DKI Jakarta