TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Bagi masyarakat yang hendak mengakses pelayanan umum seperti mal hingga stasiun, diwajibkan sudah melaksanakan program vaksinasi.
Nantinya masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin, dapat mengakses pelayanan umum tersebut dengan menunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi RI Capai 10 Juta Suntikan Per Minggu
Baca juga: Ingatkan Hak Pekerja, PKS Minta Capaian Vaksin Gotong Royong Dipercepat
Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi PeduliLindungi di HP Anda;
- Jika sudah mempunyai akun, silakan langsung login;
- Bagi yang belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu;
- Setelah login, terima akses GPS pada aplikasi PenduliLindungi dan pastikan sudah aktif;
- Pilih menu Scan QR Code pada laman utama aplikasi PeduliLindungi;
- Kemudian, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya;
- Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut.
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
1. Klik login jika sudah mempunyai akun;
2. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;