News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

MAKI Sebut KPK Cukup Panggil Tiga Orang untuk Ungkap King Maker dalam Perkara Pinangki

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, guna mengungkap sosok tersebut, KPK hanya perlu memanggil 3 orang.

"Dengan sederhana mereka (KPK) memanggil tiga orang, minimal, Pinangki, Anita, dan Rahmat," kata Boyamin saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Diketahui, Pinangki Sirna Malayasari dan Anita Dewi Kolopaking keduanya sama-sama telah menjadi terpidana dalam kasus ini dan sudah dalam hukum inkrah.

Sedangkan Rahmat, dalam perkara ini merupakan orang yang mempertemukan Pinangki kala menjadi jaksa dengan Djoko Tjandra, tak hanya itu, yang bersangkutan juga sempat dihadirkan sebagai saksi kunci.

Kata dia, karena kasus ini telah memiliki keputusan hukum yang inkrah alias tetap, dengan memanggil ketiganya ini, maka diyakini mereka akan dimungkinkan untuk mengungkapnya.

"Diundang dulu gitu loh, mereka ini kan di pengadilan ditanya hakim ditanya lempar-lemparan. Kalau KPK yang memanggil mesti salah satu mengatakan sesuatu siapa yang di maksud King Maker itu," ucap Boyamin.

Baca juga: KPK Berdalih Tak Berkewajiban Ungkap Sosok King Maker di Perkara Pinangki

"Karena dalam konteks itu setelah dapat vonis, semua itu saya yakin sudah enggak ada ketakutan. Kalau sebelumnya kan bisa saja takut dituntut tinggi," lanjut dia.

Ia meyakini, ketiga nya itu dapat diajak kerjasama untuk mengungkap siapa King Maker alias otak dari rencana pembebasan Djoko Tjandra tersebut.

"Kalau sekarang posisinya ketiganya mestinya Rahmat sebagai saksi bisa diajak kerjasama untuk pembicaraan atau Anita atau Pinangki," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kasus Pinangki, MAKI Nilai Reformasi di Kejagung Masih Jauh dari Optimal

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut, MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Boyamin Saiman usai persidangan, Selasa (21/9/2021).

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.

Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.

"Kalau dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.

Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan.

Baca juga: Vonis Pinangki Diprotes Sejumlah Pihak, Begini Pendapat Arteria Dahlan

Dalam perkara itu, Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.

Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.

"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.

Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.

Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini