TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kembali tersandung kasus.
Dia dilaporkan oleh tersangka penista agama Muhammad Kece ke Bareskrim soal dugaan penganiayaan. Napoleon diduga telah memukuli Kace hingga babak belur.
Dalam foto yang beredar di kalangan awak media, Muhammad Kece tampak mengalami luka lebam di wajahnya.
Luka lebam itu terlihat di sekitar mata kiri, bagian bibir dan kening. Luka itu diduga akibat penganiayaan dari Irjen Napoleon.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan foto itu merupakan Muhammad Kece usai mendapatkan penganiayaan di Rutan Bareskrim.
Baca juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon, Akui Aniaya M Kece: Siapa pun Bisa Hina Saya, tapi Tidak Allahku
Dijelaskan Andi, foto itu diambil pada 26 Agustus 2021 lalu atau sesaat setelah Kece mendapatkan penganiayaan dari Irjen Napoleon.
"Iya betul (foto tersebut Muhammad Kece)," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (20/9).
Akibat penganiayaan itu, kata Andi, Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya. Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.
”Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," jelasnya.
Tak hanya memukuli Kace, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh Kace dengan kotoran manusia. Hal ini didapat dari hasil pemeriksaan perkara penganiayaan Kace di rutan yang sama dengan Napoleon.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi.
Kotoran manusia itu, kata Andi, sudah disiapkan Napoleon di dalam selnya. Seorang saksi mengaku diperintah mengambil kotoran tersebut lalu Napoleon melumurinya ke wajah dan tubuh Kace.
"Salah satu saksi diperintahkan NB mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," ungkap Andi.
Kasus penganiayaan itu kini tengah dalam tahap penyidikan. Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.