Kuat dugaan Napoleon kembali akan ditetapkan menjadi tersangka. Napoleon direncanakan akan diperiksa atas dugaan penganiayaan itu pada Selasa (21/9) ini.
"Insha Allah hari Selasa tanggal 21 September 2021 dia akan diperiksa," kata Andi.
Andi menuturkan penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
Rencananya gelar perkara akan dilakukan pekan ini. "Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka. Tapi dalam minggu ini," tukasnya.
Selain memeriksa Napoleon, polisi juga sudah memeriksa 4 petugas penjaga tahanan Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (20/9) kemarin.
“Propam Polri telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” kata Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya, Senin (20/9).
Baca juga: Sosok dan Peran Ketua RT di Balik Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut ada 4 penjaga tahanan yang diperiksa. “Ada 4 petugas yang dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, Irjen Napoleon berani melakukan penganiayaan terhadap tahanan lain diduga karena merasa masih menjadi atasan para penjaga tahanan.
Napoleon merasa dirinya masih perwira tinggi polisi.
Napoleon yang juga terdakwa kasus tindak pidana korupsi diketahui masih merupakan anggota Polri aktif berpangkat Irjen alias bintang dua dan saat ini masih menunggu atas kasasi kasus korupsi yang menjerat dirinya.
"Di sisi lain kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," kata Argo.
Terkait status Napoleon itu, Irjen Pol Ferdy Sambo membenarkan bahwa mantan Kadivhubinter Polri itu masih berstatus anggota Polri aktif.
Dia belum menjalani sidang etik lantaran telah mengajukan kasasi.
“Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah. Diketahui Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra,” kata Sambo.