TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara soal adanya desakan mundur dari sejumlah pihak gegara peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Desakan mundur itu datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama LBH Jakarta, Imparsial dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang.
"Kita ini anteng-anteng saja," kata Yassona di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Yasonna mengatakan proses penyidikan dari kepolisian soal kasus ini didukungnya, begitu juga proses identifikasi korban meninggal dunia dan recovery korban selamat.
"Kami sedang perbaiki sekarang, sedang membentuk tim psikolog untuk membantu korban-korban ini karena traumanya berat ya," katanya.
Adapun Yassona mengatakan sudah 48 korban meninggal dunia sudah dikembalikan ke keluarga dan dikebumikan.
"Semua kita tanggung biayanya termasuk santunan kita sudah dibayar tinggal satu WNA sekarang yang belum, kita tunggu bagaimana dari negara yang bersangkutan di Nigeria kalau mereka katakan kubur di sini atau kremasi kita akan lakukan," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka di kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang.
Sebanyak 53 saksi pun telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran itu.
Meski penyidikan terus berlanjut, polisi menyebut potensi bertambahnya tersangka masih sangat mungkin terjadi.
"Masih berkembang. Untuk potensi bertambahnya tersangka mungkin bisa terjadi," jawab Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pegawai yang menjalani tugas jaga atau piket di Lapas Tangerang saat peristiwa itu terjadi 8 September 2021.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran.
Tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Namun, Tubagus tidak memerinci soal kelalaian seperti apa yang menyebabkan ketiga petugas lapas itu menjadi tersangka.
Tubagus hanya menyebut proses penetapan tersangka telah dilakukan melalui tahapan penyidikan.
Penyidikan itu dilakukan dengan menyandingkan SOP dan penanganan napi di lapas hingga fakta temuan di lapangan setelah dilakukan penyidikan.
"Tentang detailnya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," pungkas Tubagus.