TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.
KTP berisikan informasi data diri dari pemilik yang dilengkapi dengan Nomor Induk kependudukan (NIK)
NIK menjadi angka penting, karena nomor tersebut biasa digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Selain itu, data yang tercantum dalam KTP bersifat sangat pribadi.
Sehingga pemilik wajib berhati-hati supaya informasi pribadi tersebut tidak disalahgunakan.
Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik, sehingga kini disebut sebagai e-KTP.
E-KTP berfungsi untuk mendata informasi pribadi secara komputerisasi.
Baca juga: Simak Cara Membuat Watermark KTP untuk Menghindari Penyalahgunaan Data
Baca juga: Siapkan KTP! Ini Panduan Cek dan Cairkan BLT UMKM di Eform BRI Tanpa Antre
Dilansir Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara membuat E-KTP, di antaranya:
Syarat Membuat e-KTP
Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang perlu dipersiapkan.
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)