TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk saat ini telah menjadi syarat untuk bepergian atau berkunjung ke tempat tertentu, satu diantaranya di pusat perbelanjaan.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 merupakan bukti bahwa orang terkait sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Sertifikat vaksinasi memuat nama, NIK, tanggal lahir, tanggal saat melakukan vaksinasi, hingga QR code.
QR code pada sertifikat dapat di-scan untuk kepentingan penelusuran data mobilitas masyarakat selama masa pandemi ini.
Maka dari itu masyarakat wajib melakukan scan QR Code sebelum diizinkan masuk tempat umum tertentu.
Lalu bagaimana cara scan QR Code nya ? simak panduan berikut.
Baca juga: Sandiaga: Vaksinasi Awal Kebangkitan Ekonomi Papua
Baca juga: FDA Sarankan Masyarakat Cegah Covid-19 Lewat Vaksinasi, Bukan Pakai Ivermectin
Scan QR Code Sertifikat Vaksinasi Covid-19:
1. Pertama instal aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store terlebih dahulu, jika belum memiliki aplikasinya.
2. Buka aplikasi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
4. Kemudian muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.
5. Setelah itu scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.
Nanti akan muncul hasil dari pemindaian tersebut, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.
Apabila muncul warna hijau, berarti Anda 'diperbolehkan masuk', dan sebaliknya apabila muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.
Baca juga: Pemerintah Kota Tual Target Vaksinasi 1.000 Warga di Pelosok Desa
Baca juga: Sandiaga: Vaksinasi Awal Kebangkitan Ekonomi Papua