- Anda diperbolehkan masuk ketika hasilnya menampilkan warna hijau.
- Sedangkan warna kuning menunjukan adanya verifikasi ulang yang akan dilakukan oleh petugas mal.
- Namun ketika hasil menunjukan warna merah maka otomatis Anda tidak diperkenankan untuk masuk ke mall.
Peraturan yang sama dilakukan juga ketika Anda ingin meninggalkan mall yaitu scan QR Code kembali.
Memang terlihat sangat rumit untuk masuk ke pusat perbelanjaan seperti mal tetapi aturan ini dibuat untuk meminimalisir peningkatan risiko penularan virus Covid-19.
Informasi lain bahwa untuk anak umur di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal tetapi dengan pengawasan orang tua.
Izin tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Panjaitan.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan dari orang tua, ujar Luhut dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Wahyuni Sahara/Muhammad Choirul Anwar)