News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Scan QR Code Lewat Aplikasi PeduliLindungi ketika Ingin Pergi ke Mall

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDAR LAMPUNG- Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Mall Bumi Kedaton, Rabu (25/8/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di bandar Lampung di perpanjang hingga 6 September 2021, namun pemerintah kota Bandar Lampung memberikan kelonggaran aktifitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dan jam beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/Deni)

- Anda diperbolehkan masuk ketika hasilnya menampilkan warna hijau.

- Sedangkan warna kuning menunjukan adanya verifikasi ulang yang akan dilakukan oleh petugas mal.

- Namun ketika hasil menunjukan warna merah maka otomatis Anda tidak diperkenankan untuk masuk ke mall.

Peraturan yang sama dilakukan juga ketika Anda ingin meninggalkan mall yaitu scan QR Code kembali.

Memang terlihat sangat rumit untuk masuk ke pusat perbelanjaan seperti mal tetapi aturan ini dibuat untuk meminimalisir peningkatan risiko penularan virus Covid-19.

Informasi lain bahwa untuk anak umur di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal tetapi dengan pengawasan orang tua.

Izin tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Panjaitan.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan dari orang tua, ujar Luhut dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Wahyuni Sahara/Muhammad Choirul Anwar)

Artikel terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini