TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengizinkan pusat perbelanjaan seperti mal dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut diperinci dengan aturan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Dikutip dari Kompas.com, pengunjung diwajibkan sudah menerima vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga sebelum pengunjung ingin pergi ke mal maka dipastikan telah mengunduh aplikasi tersebut.
Penerapan scan QR Code ini dilakukan untuk menyaring pengunjung pusat perbelanjaan seperti mal.
Kemudian, hasil pindai yang disediakan akan menentukan akses pengunjung ke mal sesuai aturan penanganan Covid-19.
Terkait scan QR Code, berikut caranya dikutip dari Kompas.com
- Jika belum memiliki akun PeduliLindungi maka dapat diunduh di Google Play Store atau Apple Store.
- Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi PeduliLindungi.
- Kemudian jika ingin login, masukkan email serta nomor telepon Anda yang terdaftar.
- Setelah itu, klik menu ’Scan QR Code’ yang berada pada halaman utama tepat di samping kanan opsi ‘Pendaftaran Vaksin’.
- Saat sudah di klik maka akan muncul mode kamera.
- Arahkan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang sudah disediakan oleh pihak mal.
- Hasil scan akan muncul setelah itu untuk menunjukkan apakah Anda boleh masuk atau tidak.