"Saat NB melakukan pemukulan dan melakukan perbuatan melumuri kotoran atau dengan tinja, si korban tidak melakukan perlawanan apa-apa," jelas Andi.
Muhammad Kece sendiri ternyata tidak tahu kalau Napoleon merupakan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang 2. ”Ya, dia, kan, tidak tahu kalau bapak itu (Irjen Napoleon) berpangkat (jenderal),” kata Andi.
Mengenai bagaimana cara Napoloen bisa masuk ke dalam sel Muhammad Kece, Andi mengatakan hal itu terjadi setelah Napoleon meminta kepada petugas rumah tahanan (Rutan) Bareskrim mengganti gembok kamar tahanan Kece dengan gembok khusus milik 'Ketua RT'.
”Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," ujar Andi.
Namun Andi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana gembok standar itu bisa diganti. Dia hanya mengatakan 'Ketua RT' di blok rutan Kace ditahan juga merupakan seorang tahanan berinisial H alias C. "Ketua RT-nya napi juga inisial H alias C," imbuhnya.
Petugas Rutan sendiri mau menuruti perintah mengganti gembok itu karena masih menganggap Napoleon adalah perwira polri berpangkat jenderal bintang dua. Sementara petugas rutan hanya polisi berpangkat bintara.
”Yang jaga tahanan itu kan pangkatnya bintara. Sementara pelaku ini pangkatnya Pati Polri. Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti oleh petugas jaga," kata Andi, Selasa (21/9).
Andi memahami petugas rutan Bareskrim berpangkat bintara itu dinilai telah salah menuruti permintaan Irjen Napoleon.
Namun, dia juga memahami psikologis yang dialami petugas penjaga tersebut.
"Equality before the law inilah makanya saya sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Nah tetapi kalau kondisi psikologis enggak bisa kita abaikan pada saat peristiwa itu terjadi di mana seorang Pati meminta kepada bintara supaya tidak usah gunakan gembok standar," jelasnya.
Propam Polri kini tengah memeriksa petugas rutan Bareskrim Polri yang berjaga itu, khususnya terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dan profesi yang telah dilakukan personel yang berjaga.
"Tentu proses ini juga sedang didalami teman-teman Propam untuk lihat apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran etika atau disiplin terkait dengan proses jaga tahanan," tukasnya.
Terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece, kasus tersebut juga sudah dalam tahap penyidikan. Meski demikian penyidik belum menetapkan tersangka.
Andi menyampaikan pihaknya sejauh ini telah memeriksa setidaknya 13 orang saksi. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat keberadaan dua alat bukti.