TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah malam ini Rabu (22/9/2021) pukul 23.59 WIB.
Bagi masyarakat yang sudah lolos Gelombang 18, tapi belum membeli pelatihan pertama, diharapkan untuk segera membeli pelatihan pertama.
Hal tersebut diinfokan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja.
Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Bila peserta tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak bisa mendaftar di gelombang-gelombang berikutnya.
Baca juga: Ketentuan Bantuan Biaya Pelatihan Kartu Prakerja: Tak Bisa Dicairkan atau Dipindahtangankan
Baca juga: Apa Arti Status Sedang Dievaluasi di Kartu Prakerja Gelombang 21? Ini Penyebab Tak Lolos
Langkah Mengikuti pelatihan Kartu Prakerja
1. Pertama, cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
2. Kemudian, bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.
3. Lalu, peserta harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.
4. Setelah itu, pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
5. Kemudian, beli pelatihan dan bayar menggunakan Nomor Kartu Prakerja.
6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman, bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
Tentang Insentif Kartu Prakerja
Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta, dengan rincian berikut: