News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Usahakan Permohonan Amnesti Saiful Mahdi Segera Diproses

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Dr Saiful Mahdi dan Surat Panggilan Pemeriksaan Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mengusahakan permohonan amnesti untuk terpidana Undang-Undang ITE Saiful Mahdi segera diproses.

Mahfud mengatakan telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan akan menindaklajuti secepatnya. 

Menurutnya permohonan amnesti terkait kasus Saiful Mahdi tersebut layak diajukan.

Namun demikian, ia mengatakan keputusan amnesti tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo

Baca juga: Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi

Hal tersebut disampaikannya saat berdialog membahas permohonan amnesti untuk Saiful Mahdi dengan Istri dari Saiful Mahdi Dian Rubianty, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto secara daring pada Selasa sore (21/9/2021). 

“Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/9/2021).

Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemerintah sesuai dengan keinginan Presiden agar menjadikan hukum sebagai alat membangun ketenangan di masyarakat dan bukan untuk membuat gaduh serta susah masyarakat.

Baca juga: Mahfud MD Buka Opsi Bangun Rumah Rehab Rencana Pemanfaatan Aset Sitaan BLBI

Maka, kata Mahfud, pemerintah mengupayakan restorative justice yang kemudian direspons Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan hingga delapan peraturan agar tidak mudah menghukum orang. 

Menurutnya dalam praktik hukum pidana, hakim, jaksa dan polisi seringkali tetap memaksakan menghukum karena terjebak syarat formal yakni asal kriteria dan unsur pidana terpenuhi.

Namun terkait kasus yang dialami Saiful, kata Mahfud, terjadi pada 2019 sedangkan kebijakan pemerintah tentang keadilan restorative terkait UU ITE baru diterapkan setelahnya.

“Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan. Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” kata Mahfud.

Baca juga: Pimpinan Teroris MIT Ali Kalora Tewas Tertembak, Mahfud MD Harap Masyarakat Tetap Tenang

Akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar yang juga hadir dalam dialog tersebut menyatakan bahwa ada problem dengan stuktur penegakan hukum UU ITE. 

Sedangkan Dian Rubianty mengatakan bahwa suaminya sudah 18 hari di lapas.

Selain itu, kata Dian, meskipun lapas sudah setuju memfasilitasi mengajar, namun nama Saiful Mahdi sudah dihapus dan tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala Aceh.  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini