Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkap makna manuver Angkatan Laut China masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara baru-baru ini.
Hikmahanto awalnya menjelaskan bahwa klaim sembilan garis putus China tumpang tindih dengan ZEE Indonesia.
Namun, demikian masalahnya, kata dia, China dan Indonesia saling tidak mengakui tumpang tindih tersebut.
Karena Indonesia tidak mengakui 9 garis putus China, sehingga apabila ada kapal-kapal nelayan tradisional China masuk ke ZEE akan ditangkap TNI AL.
Meski ZEE bukan laut teritorial Indonesia dan sebenarnya TNI AL tidak bisa melakukan tindakan apapun di sana, namun dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa TNI AL itu sebagai penegak hukum.
Baca juga: Bakamla: Eskalasi Konflik Tengah Berkembang di Laut Natuna Utara
Dengan demikian, TNI AL masuk ke ZEE untuk melakukan penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikannya dalam Gelora Talks bertajuk Perang Supremasi: Amerika Serikat VS China Akankah Meledak di Laut China Selatan? di kanal Yotube geloraTV pada Rabu (22/9/2021).
"Ini yang kemudian oleh China direspon baru-baru ini dengan dia mengirim tidak hanya coast guard tetapi Angkatan Laut China, karena dia ingin mengatakan bahwa kami pun bisa ada di sana, padahal kalau misalnya angkatan perang itu sebenaranya berhenti sampai di laut teritorial," kata Hikmahanto.
Baca juga: Pangkoarmada I Pantau Situasi Laut Natuna Utara Lewat Udara, Tak Temukan Kapal Perang Asing
Hikmahanto juga mengatakan ZEE tidak tunduk pada kedaulatan suatu negara.
"Zona ekonomi eksklusif itu tidak tunduk pada kedaulatan suatu negara," kata dia.