News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

MK Hapus PT 20 Persen, Analis Nilai Prabowo Tetap Jadi Calon Terkuat untuk Maju di Pilpres 2029

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto menghadiri pembukaan Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri Tahun 2024 di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, (11/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

Menurut Hensa, sapaan akrabnya, keputusan MK menghapus PT 20 persen membuka kesempatan partai politik untuk bisa mengusung kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

“Keputusan MK menghapus Presidential Threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hensa kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Namun, menurut Hensa, putusan tersebut tak serta merta membuat masyarakat melihat banyak calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Pasalnya, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.

“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Kenapa? Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” ujarnya.

Selain itu, menurut Hensa, biaya untuk maju pilpres tidaklah murah sehingga sangat mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

“Turun ke masyarakat tidak murah, sehingga sangat mungkin hanya orang-orang yang memang mumpuni saja yang akan mendapat dukungan dari masyarakat untuk menjadi calon presiden,” ujarnya.

“Jadi, dukungannya bukan hanya tentang dukungan finansial, tetapi dia juga harus memiliki tabungan atau investasi elektoral yang tadi saya katakan,” lanjutnya.

Menurutnya, seorang Prabowo Subianto tetap menjadi calon terkuat untuk maju sebagai calon presiden pada 2029 nanti. 

Sebab, menurut Hensa, baru Prabowo yang memiliki modal secara elektoral mau pun modal.

“Jadi, kalau kita bicara 2029 per hari ini, walaupun threshold calon presiden dibebaskan, Pak Prabowo tetap menjadi calon dalam pilpres 2029 nanti atau sebagai calon kuat pemenang Pilpres 2029 nanti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini