News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Luhut Berniat Minta Ganti Rugi Rp 100 M

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Diketahui, laporan tersebut merupakan buntut dari video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Lantaran keduanya tak segera meminta maaf, Luhut pun melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya."

"Sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."

"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf, ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut di Polda Metro Jaya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Baca juga: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi: Saya Mempertahankan Nama Baik Saya

Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris dan Fathia.

"Secara resmi, memang pak Luhut yang langsung membuat laporan."

"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum, kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.

Tak hanya jalur hukum pidana, Luhut juga berniat menggugat Haris Azhar dan Fatia secara perdata.

Juniver menyampaikan kliennya akan meminta ganti rugi pada Haris dan Fatia hingga Rp 100 miliar.

Baca juga: Luhut: Tidak Ada Lagi Kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang Berstatus Level 4 PPKM

Apabila gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim, kata Juniver, uang itu akan disalurkan ke warga Papua.

"Yang sangat menarik, pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini akan dilakukan gugatan perdata."

"Dalam gugatan perdata, beliau sampaikan, kita akan menuntut baik kepada Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 M."

"Kalau dikabulkan hakim, akan disambungkan ke masyarakat Papua," jelas Juniver.

Baca juga: Sebut PPKM Dianggap Tak Konsisten dan Sering Berubah-ubah, Luhut Beri Penjelasan Ini

Menurut dia, gugatan uang Miliaran Rupiah itu sebagai antusiasme Luhut menyikapi atas tuduhan tidak benar yang merupakan fitnah pencemaran.

Lebih lanjut, Juniver menuturkan pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti.

Pihaknya mempercayakan proses hukum perkara ini ke pihak kepolisian.

"Ada beberapa bukti, tentu kami tidak bisa ungkap sekarang. Kita serahkan penyidik untuk mencermati dan menganalisa laporan," tutur dia.

Sempat Layangkan Somasi dan Dijawab Haris

Sebelumnya, kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menyebut pihaknya telah menerima surat dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar terkait somasi yang dilayangkan.

Akan tetapi, menurut penuturan Juniver, di dalam surat yang diterima pada Rabu (8/9/2021) pukul 14.00 WIB itu, Hariz Azhar belum membahas materi somasi, termasuk permintaan maaf.

"Namun di dalam jawaban suratnya, sama seperti jawaban yang surat pertama, belum membahas substansi materi somasi kami yaitu mengenai bahwa fitnah pencemaran terhadap klien kami itu belum dijawab dengan tegas dan meminta maaf," kata Juniver saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Pengacara Luhut, Juniver Girsang (Kompas TV)

Untuk itu, pihak Luhut, dikatakan Juniver, masih menunggu itikad Hariz Azhar melakukan permintaan maaf.

Jika tidak, maka langkah hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana yang Luhut tegaskan dalam surat somasi.

Baca juga: Disomasi setelah Tuduh Luhut Ikut Bermain dalam Bisnis Tambang di Papua, Haris Azhar Beri Tanggapan

"Tentu kita akan proses secara hukum, terhadap yang kami nyatakan bahwa pernyataan-pernyataan itu fitnah pencemaran nama baik dan kemudian adalah berita bohong," kata Juniver.

"Nanti akan kami infokan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan terhadap Hariz Azhar maupun Fatia (Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS)," imbuhnya.

Diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan sempat melayangkan somasi kepada Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Somasi dilayangkan lantaran dalam sebuah video percakapan dengan Fatia yang Haris Azhar unggah di kanal YouTube-nya menyebutkan bahwa salah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Baca juga: Tak Terima Dituduh Ikut Bermain Tambang di Papua, Luhut Binsar Pandjaitan Somasi Haris Azhar

"Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Fatia dalam video yang diunggah kanal YouTube Haris Azhar, Jumat (20/8/2021).

Lewat somasi itu Luhut memberikan waktu 5x24 jam kepada mereka untuk meminta maaf.

Jika dihitung dari waktu somasi yang dilayangkan, maka hari Selasa (7/9/2021) kemarin lusa merupakan hari terakhir Haris dan Fatia diminta untuk meminta maaf oleh Luhut.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini