News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teller Bank BUMN Curi Uang Nasabah Rp 1,2 M, Modus Palsukan Tanda Tangan dan Pakai Rekening Teman

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HN (29), seorang wanita teller sebuah bank milik BUMN di Dumai menilap uang nasabah di Riau sebesar Rp 1,2 miliar setelah terjebak utang pinjaman online.

Menurut Kabid Humas, terungkapnya perbuatan tersangka HN, bermula pada saat 22 Maret 2021, petugas Unit Risk Complaint (URC) atas nama Dedi Reflian yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai, melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Bagan Besar.

Dia menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.

Perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Maret tahun 2021.

Tersangka melakukan aksinya di tempat dia bekerja, yaitu di Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Atas kecurigaan tersebut, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Bank BRI, nasabah, serta melakukan penelitian dan pengumpulan dokumen.

HN (29), seorang wanita teller sebuah bank milik BUMN di Dumai menilap uang nasabah di Riau sebesar Rp 1,2 miliar setelah terjebak utang pinjaman online. (Istimewa)

Alhasil, ditemukan User ID 8119051 milik tersangka saat bertugas sebagai teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai, tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan.

"Tersangka ditangkap pada Kamis, 16 September 2021 di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai," kata Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kasus di Makassar

Belum lama ini kasus hampir serupa di terjadi di Makassar.

Pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah memalsukan bilyet deposito sebesar Rp45 miliar.

Kasus ini bermula pada Juli 2019 lalu, tersangka berinisial MBS menawarkan nasabah RJ dan AN agar membuka deposito di sebuah bank BUMN cabang Makassar.

Lalu di bulan Juli 2020, MBS kembali menawarkan hal serupa pada nasabah HN dan IMB.

Kepada para nasabah tersebut, MBS menjanjikan mereka akan mendapat bunga 8,25 persen dan bonus lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini