TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non guru.
Ketetapan passing grade tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No.1128/2021.
Terdapat empat jenis seleksi kompetensi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Peserta harus mengerjakan sebanyak 145 butir soal yang terdiri dari kompetensi teknis sebanyak 90, manajerial 25, sosial kultural 20, dan wawancara 10.
Bagi peserta umum, durasi dalam mengerjakan soal dan wawancara adalah 130 menit.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas sensorik netra berdurasi 165 menit.
Baca juga: Materi CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Baca juga: INFO PASSING GRADE Seleksi Kompetensi PPPK Guru Lengkap dengan Materinya
Seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural memiliki nilai ambang batas 130.
Untuk seleksi wawancara, minimal 24, sedangkan kompetensi teknis nilai maksimal 450 dengan passing grade teknis sesuai jabatan yang dilamar.
Dikutip dari akun instagram resmi @kemenpanrb berikut daftar nilai ambang batas Selekso Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional:
Passing grade PPPK 203, untuk:
- Ahli Pertama- Penyuluh Keluarga Berencana
- Terampil- Penyuluh Keluarga Berencana
- Ahli Pertama- Pengawas Koperasi
- Pemula - Asisten Pelatih Olahraga