TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Juliari akan menjalani masa hukumannya selama 12 tahun atas tindakannya menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari diperkirakan baru akan menghirup udara bebas pada Desember 2032.
"Hukumannya dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021)
KPK juga akan menagih uang denda Juliari dalam sebesar Rp500 juta.
Denda itu akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika Juliari tidak membayar.
Komisi antikorupsi juga bakal menagih pidana pengganti Rp14,5 miliar ke Juliari.
Hukuman penjara Juliari bakal ditambah dua tahun jika pidana penggantinya tidak dibayar.
Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti," kata Ali.
Juliari menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020.
Dengan kata lain, hitungan masa penjara Juliari dimulai dari Desember 2020.
Selain pidana badan, Juliari juga dicabut hak politiknya untuk tidak menduduki jabatan publik usai masa pidana penjaranya selesai.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.
Sekadar informasi, Lapas kelas 1 Tangerang belum lama ini terbakar pada 8 September 2021 lalu.
Kebakaran tersebut menewaskan puluhan tahanan yang tinggal di dalamnya.
Lapas tersebut memang awalnya dibangun khusus untuk kasus korupsi.
Namun kini, lapas ini dihuni oleh pelaku kriminal dari berbagai jenis kejahatan.