Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap lebih dari 100 tersangka, terpidana ataupun terdakwa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari hingga Agustus 2021 saat ini.
"Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2021 tercatat ada 110 orang DPO yang diamankan," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Sunarta dalam keterangannya, Kamis (22/9/2021).
Sunarta meminta agar jajaran intelijen di Korps Adhyaksa dapat menyelenggarakan fungsi dan tugasnya dalam fungsi penegakkan hukum. Dalam hal ini, kata dia, membantu menemukan buronan-buronan yang berkasus di Indonesia.
Ia menerangkan Kejaksaan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi saat ini dengan menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak buronan-buronan.
"AMC juga dimanfaatkan dalam melakukan pelacakan aset hasil kejahatan," jelas dia.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Tauhidi Fachrurozi Tertangkap di Subang
Dalam tahun ini, ada sejumlah buronan kelas kakap yang juga turut diciduk oleh Kejaksaan Agung. Misalnya terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron 14 tahun, Adelin Lis.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran bidang intelijen untuk memastikan agar perangkat digital kejaksaan aman dan tidak mudah dibobol.
Dalam hal ini, kata Burhanuddin, setiap pengadaan perangkat intelijen harus memenuhi kaidah pengadaan dan teknologi informasi yang sesuai dengan ketentuan.
"Tolong pastikan perangkat digital kejaksaan aman, tidak ada kebocoran," jelas Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis bidang Intelijen.
Ia menekankan bahwa potensi ancaman di dunia digital semakin tinggi dan kompleks sehingga personel Korps Adhyaksa diharapkan memiliki kesadaran terhadap perangkat informasi dan intelijen yang digunakan.