Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.
Keduanya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Kasus yang menjerat keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/9/2021) pukul 20.00 WITA.
Dalam kegiatan tangkap tangan malam itu, Tim KPK mengamankan enam orang, yaitu Andi Merya Nur; Anzarullah; suami Andi, Mujeri Dachri (MD); serta tiga ajudan Bupati, Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).
"Pada Selasa tanggal 21 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh AZR," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta untuk Loloskan Proyek
Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.
Ghufron mengatakan, dalam komunikasi percakapan yang dipantau Tim KPK, Anzarullah menghubungi ajudan Andi untuk meminta waktu bertemu dengan Andi di rumah dinas jabatan Bupati.
Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Andi di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada Andi.
"Namun oleh karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," kata Ghufron.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 Orang Lainnya Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, Tim KPK langsung mengamankan Anzarullah, Andi, suami Andi, dan tiga ajudan Bupati serta uang sejumlah Rp 225 juta.
Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.
Konstruksi Perkara