TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dimulai sejak 2 September 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos administrasi diperkenankan untuk mengikuti tes tersebut.
Tes SKD yang dilaksanakan juga memiliki syarat yang harus dipatuhi oleh peserta di antaranya telah melakukan swab test rapid antigen dan dinyatakan negatif hingga memakai double masker ketika mengikuti ujian.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021, serta Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Baca juga: Cek Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Sini, Lengkap dengan Panduan Mendownload Sertifikat Hasil SKD
Baca juga: Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021 di Laman sertificat.bkn.go.id, Simak Selengkapnya
Dikutip dari Tribunnews.com, apabila lokasi ujian berada di Kantor Regional (Kanreg) bisa melakukan koordinasi kepada Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan ujian SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri untuk berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Seleksi.
Selain itu jika lokasi ujian berada di lokasi ujian mandiri maka dapat berkoordinasi dengan Kepala Kanreg BKN masing-masing wilayah.
Sebelum menghadapi ujian, peserta diharapkan untuk mencetak terlebih dahulu kartu ujian.
Berikut cara download kartu ujian tes SKD:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Masukkan NIK dan password
- Masuk ke halaman Resume, lalu klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
- Kartu akan terdownload.
- Kartu yang sudah diunduh bisa peserta cetak.
Terkait seleksi yang harus diikuti peserta, terdapat tiga seleksi yang harus diikuti yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).