TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa membantah kabar Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, menghilang dari DPR.
Menurut Supriansa, sosoknya sempat terlihat mengikuti sidang paripurna secara virtual beberapa waktu yang lalu.
"Pak Aziz kemarin ikut sidang paripurna lewat virtual, ada (sosoknya tidak menghilang, red)," kata Supriansa, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).
Kendati demikian, Supriansa mengaku tidak tahu di mana keberadaan Azis Syamsuddin saat ini.
Ia hanya meyakini, jika ada panggilan dari KPK, Azis Syamsuddin akan datang secara kooperatif.
"Saya tidak tahu persisnya (apakah di Jakarta, red), tetapi kalau ada panggilan KPK, saya meyakini Pak Aziz pasti kooperatif," ujarnya.
Di sisi lain, Supriansa menyebut, hingga Kamis (23/9/2021) malam, Golkar belum mendapatkan kabar terkait status tersangka yang disematkan KPK kepada Azis Syamsuddin.
Bahkan, Supriansa menyebut belum ada surat yang masuk ke pihak Azis Syamsuddin terkait dengan status tersangka itu.
"Kami di Partai Golkar belum mendapatkan kabar, tentu KPK tidak memberikan kabar kepada kami, tetapi ke Pak Aziz."
Baca juga: Perjalanan Karier Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Dikabarkan Jadi Tersangka KPK Atas Kasus Suap
Baca juga: Harta Kekayaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang Dikabarkan Terlibat Suap, Capai Rp 100 M
"Sampai detik ini belum ada surat masuk yang menceritakan tentang status yang dimiliki Pak Aziz hari ini," ujarnya.
Adapun, kabar Azis Syamsuddin lama tak terlihat batang hidungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sudah mulai muncul sejak bulan Mei 2021.
Menurut pantauan Tribunnews.com, Beberapa rapat paripurna DPR RI di bulan Mei sempat tidak dihadiri olehnya.
Ketika hadir pun, Azis hanya terlihat sebentar dan menghilang di tengah rapat.
Sebulan terakhir dia juga tak terlihat karena disebut menjalani isolasi mandiri.
Padahal dahulu kehadiran Azis di Gedung Nusantara III DPR RI hampir tiap hari bisa disaksikan.
Setelah turun dari kendaraan dinasnya yang berpelat B 63 RI, biasanya Azis akan menuju lift, tapi awak media akan mengadangnya dengan beragam pertanyaan terlebih dahulu.
Azis juga kerap menyambangi Media Center Pressroom DPR RI di gedung yang sama, untuk sesekali menyapa dan berbincang dengan awak media atau menghadiri diskusi di sana.
Namun dia seolah hilang ditelan bumi, terutama semenjak namanya sempat beberapa kali disebut dalam dakwaan terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Diketahui, Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin Pattuju.
Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Baca juga: Dikabarkan Tersangka di KPK, Azis Syamsuddin Hampir Satu Bulan Menghilang dari DPR
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, Bagaimana Sikap Golkar?
Terkini, Azis dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Dia juga dikabarkan akan dipanggil menghadap tim penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara. Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli, saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri juga hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.
Hingga kini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ujar Ali.
Apabila benar jadi tersangka sebagai pemberi suap, berdasarkan penelusuran Tribunnetwork, Azis bisa disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pemberi suap dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dikabarkan Tersangka di KPK, Azis Syamsuddin Hampir Satu Bulan 'Menghilang' dari DPR
(Tribunnews.com/Maliana/Vincentius Jyestha)