News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kace: Polri Periksa 18 Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Rusdi Hartono mengatakan, Polri ingin menyelesaikan kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace secara komprehensif.

Di antaranya dengan menelusuri mengapa bisa terjadi penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kasus penganiayaan terhadap saudara MK, tentunya Polri ingin menyelesaikan masalah ini secara komprehensif."

"Pertama mengapa penganiayaan itu terjadi di Rutan Bareskrim Polri," kata Rusdi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

Untuk itu, Polri kini tengah melakukan pemeriksaan kepada empat penjaga tahanan yang bertugas saat terjadinya penganiayaan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat jumpa pers terkait korban kebakaran Lapas Dewasa Klas I Tangerang di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). Tim Disaster Victim Identification (DVI) baru berhasil mengidentifikasi satu orang korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun. Korban teridentifikasi sidik jari dan rekam medis dari yang bersangkutan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Bareskrim Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Irjen Napoleon

Polri ingin mengetahui lebih lanjut apakah terdapat unsur kelalaian atau SOP yang tidak dilakukan oleh penjaga tahanan.

"Dalam hal ini Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat penjaga tahanan yang bertugas pada saat kejadian."

"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan, apakah ada kelalaian atau SOP yang tidak dilakukan oleh anggota yang jaga pada saat itu, ini sedang diproses di Propam," terang Rusdi.

Rusdi mengungkapkan, kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi.

Dari 18 orang saksi tersebut, termasuk empat orang petugas jaga tahanan, dua orang saksi ahli atau dokter yang memeriksa M. Kace, dan sisanya adalah para penguhuni Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Kompolnas: Polri Harus Tanggung Jawab karena Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte

"Kedua dengan kasus penganiayaan itu sendiri dan proses oleh penyidik sudah dalam proses penyidikan. Penyidik telah mengumpulkan, alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri."

"Antara lain telah memeriksa 18 saksi: 4 petugas yang jada saat itu, 2 juga saksi ahli (dokter yang memeriksa MK) dan sisanya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri," ungkapnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Rusdi menambahkan penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus penganiayaan ini.

Rusdi pun berharap agar dari alat bukti yang ditemukan penyidik, nantinya bisa segera dilakukan gelar perkara untuk menemukan tersangka.

"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut."

"Mudah-mudahan tidak lama lagi, dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menemukan tersangka dalam kasus ini," imbuhnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Irjen Napoleon Masih Belum Berstatus Tersangka

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pihaknya masih belum menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Menurut Andi, penyidik masih memerlukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya untuk dapat dilakukan konfrontir.

"Belum (Napoleon Tersangka). Ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Namun demikian, Andi masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut ihwal hasil gelar perkara terkait dugaan kasus penganiayaan M Kece rersebut.

Baca juga: Kasus Irjen Napoleon Lanjut, Bareskrim Selidiki Dugaan TPPU Suap Red Notice Djoko Tjandra

"Nanti saja, hasilnya pasti akan disampaikan," pungkasnya.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Youtuber Muhammad Kace Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini