TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen secara tegas langsung menyatakan menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada pensiunan jenderal bintang dua itu, karena terbukti bersalah.
"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah," tegas Kivlan usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Meski vonis yang dijatuhkan terbilang ringan, dan dirinya tidak ditahan, Kivlan Zen menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut karena dirinya tidak dinyatakan bebas murni.
Apalagi, semua bukti surat, dokumen, keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan maupun tertuang dalam pleidoi, tak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.
Baca juga: Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Menurutnya banding yang akan ia layangkan adalah cara menjaga kehormatannya.
"Walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," terang dia.
Mantan Kepala Staf Kostrad ini kembali menegaskan bahwa dirinya 100 persen tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen ditetapkan tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka lain berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.