News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemilu 2024, Perludem: ODGJ Berhak Terdaftar sebagai Pemilih, Ini Syaratnya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih berhak terdaftar sebagai pemilih pada pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika mengatakan hal itu ketika menyampaikan hasil riset bertajuk “Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Perludem, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Presiden Minta Mahfud MD Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

“Selama tidak ada keterangan dari medis profesional yang menyatakan bahwa seseorang mengidap gangguan jiwa, ia masih berhak untuk terdaftar sebagai pemilih,” kata Maharddika.

Mahardhika mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan instrumen teknis terkait keterangan dari tenaga medis profesional mengenai kondisi ODGJ.

Akan tetapi, kata dia, masih ditemui penafsiran berbeda dari ketentuan tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Diminta Jokowi Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Orang dengan gangguan jiwa, kata Dhika, sering memperoleh citra negatif yang mengakibatkan masyarakat mempertanyakan eligibilitas ODGJ dalam memberikan suara.

Terdapat berbagai narasi dalam kampanye partai yang menyerang hak pilih milik kaum disabilitas mental.

Narasi-narasi tersebut, kata Dhika, mengintimidasi dan mengusik ODGJ untuk menggunakan hak pilihnya.

“Pengusikan hak memilih orang dengan gangguan jiwa menjadi highlight di dalam riset kami. Ada upaya penyalahgunaan wewenang untuk mempertanyakan eligibilitas seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih,” tutur dia.

Regulasi yang menyebutkan syarat “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Baca juga: Mardani Ali Sera Ungkap 4 Faktor Utama Digitalisasi Pemilu Serentak 2024

“Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UUD, sepanjang frasa terganggu jiwa atau ingatan tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan, menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilu,” ucap Dhika menjelaskan.

Hak untuk memilih bagi ODGJ telah dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, ujar dia.

Oleh karena itu, frasa “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” yang menjadi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih dianggap sebagai bentuk diskriminasi dalam regulasi dan merupakan pengusikan hak memilih, paparnya.

“Mempertanyakan eligibilitas ODGJ berdampak pada stigma dan perundungan yang meluas di kalangan masyarakat,” kata Dhika.(Antara)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemilu 2024, Perludem: Orang dengan Gangguan Jiwa Berhak Terdaftar sebagai Pemilih, Ini Syaratnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini