News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Saran ke Pemerintah soal Kapal Selam Nuklir Australia | Kubu Moeldoko Bangkit

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

SELANJUTNYA>>>

4. Sebaiknya Indonesia Merapat ke China

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai sebaiknya pemerintah Indonesia merapat ke China terkait rencana Australia membuat kapal selam nuklir bersama Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Hal itu karena, kata dia, Indonesia tidak bisa menghadapi rencana tersebut sendirian.

Menurutnya tindakan Australia, AS, dan Inggris tersebut berpotensi melanggar Non Proliferation Treaty (Perjanjian Nonproliferasi Nuklir) atau perjanjian antar negara yang membatasi kepemilikan senjata nuklir.

Ia mengatakan Korea Utara dan Iran telah mendapatkan sanksi berupa embargo terkait hal tersebut.

Dengan demikian menurutnya Australia dan AS juga perlu mendapat sanksi serupa terkait hal tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam Gelora Talks bertajuk Perang Supremasi: Amerika Serikat VS China Akankah Meledak di Laut China Selatan? di kanal Yotube geloraTV pada Rabu (22/9/2021).

SELANJUTNYA>>>

5. Kubu Moeldoko Bangkit Lagi

Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. 

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. 

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM. 

Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. 

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. 

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini