TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah terbuka dengan aduan dan kritik masyarakat soal pungutan liar (pungli).
Dikatakannya, pemerintah sudah mencegah tindakan pungli dengan adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sesuai Perpres Nomor 87 tahun 2016.
Namun, Mahfud mengakui hal itu tidak menutup kemungkinan tindakan pungli bisa terjadi.
"Meskipun begitu, saya katakan pungli itu ada masih terjadi dimana-dimana."
"Oleh sebab itu kita jangan alergi terhadap kritik. pemerintahan pak Jokowi kan humanis.."
"Kalau dikritik ya dilayani," kata Mahfud MD saat menghadiri acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Polisi Kantongi Satu Calon Tersangka Kasus Dugaan Pungli Renovasi Rumah di Taman Permata Buana
Mahfud pun menyinggung kasus dugaan pungli di kantor Samsat Jakarta Timur yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Aduan soal dugaan pungli itu terungkap dari cuitan milik aktivis antikorupsi, Emerson Yuntho.
Ketika itu, Mahfud menyebut pihaknya langsung menerima aduan dan memeriksa kebenaran dugaan pungli tersebut.
Baca juga: Hindari Calo dan Pungli, Kemendagri Minta Pemda Buat Maklumat Pelayanan
Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut, aduan tersebut tidak didukung dengan bukti yang ada
"Kita enggak marah. Saya katakan, suruh ke tempat saya kalau ada pungli, mana buktinya. Saya panggil ."
"Dipanggil, dia datang. Enggak ada buktinya, hanya 'katanya'."
"Kalau 'katanya' ada kok anda bilang ada. Kita mau bertindak bagaimana," cerita Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Soal BLBI: Kalau Biarkan Orang Punya Utang, Kami Bisa Dianggap Korupsi
Mahfud menilai aduan masyarakat perlu dilampirkan dengan bukti yang kuat.
Tanpa adanya bukti, pihaknya tak bisa menindak tegas tindakan pungli tersebut.
"Kalau mau memperbaiki sistem, sudah kita lakukan."
"Sekarang kita mau menindak. Bukti bukan sistem. Sistem kita sudah punya. Sistem pengawasan ada, aturannya ada, ada saber pungli."
"Terus kami mau menindak hanya karena 'katanya' ? tapi saksi korbannnya enggak ada," kata dia.
"Kalau sistemnya begini kok masih bocor, laporkan ke saya."
"Nanti saya bilang ke pak Agung (Kasatgas Saber Pungli," jelasnya.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa pungli merupakan bentuk tindakan korupsi.
Ia menjelaskan, beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan negara.
Baca juga: Praktik Perdagangan Orang Masih Terus Terjadi, Begini Tanggapan Mahfud MD
Akan tetapi, ia menegaskan pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum.
"Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara."
"Apakah pungli itu merugikan keuangan negara ? Tidak."
"Tetapi, keseluruhan pengertian korupsi itu ada yang tidak merugikan keuangan negara," jelas Mahfud.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)