News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45 Ribu, Simak Daftar Lokasinya

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang Kereta api jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). PT KAI menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di stasiun.

36. Kertosono

37. Tulungagung

38. Nganjuk

39. Surabaya Gubeng

40. Surabaya Pasar Turi

41. Malang

42. Sidoarjo

43. Mojokerto

44. Bojonegoro

45. Lamongan

46. Jember

47. Ketapang

48. Banyuwangi

49. Rogojampi

50. Probolinggo

51. Kalisetail

52. Medan

53. Kisaran

54. Tanjung Balai

55. Kertapati

56. Lahat

57. Lubuk Linggau

58. Prabumulih

59. Muara Enim

60. Tebing Tinggi

61. Tanjungkarang

62. Martapura

63. Kotabumi

64. Baturaja

Baca juga: Indonesia Capai Benchmark Vaksinasi Covid-19 yang Ditetapkan WHO

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Calon penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga, data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Baca juga: Kemenkeu: Covid-19 Teratasi, Pemulihan Ekonomi Berjalan Lagi

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Kemendikbudristek Bakal Integrasikan Data Covid-19 di Sekolah ke Aplikasi PeduliLindungi

Apabila ada penumpang yang tidak sesuai persyaratan, maka dilarang naik kereta api.

Selanjutnya, tiket akan dibatalkan dan biaya akan dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas Joni.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini