36. Kertosono
37. Tulungagung
38. Nganjuk
39. Surabaya Gubeng
40. Surabaya Pasar Turi
41. Malang
42. Sidoarjo
43. Mojokerto
44. Bojonegoro
45. Lamongan
46. Jember
47. Ketapang
48. Banyuwangi
49. Rogojampi
50. Probolinggo
51. Kalisetail
52. Medan
53. Kisaran
54. Tanjung Balai
55. Kertapati
56. Lahat
57. Lubuk Linggau
58. Prabumulih
59. Muara Enim
60. Tebing Tinggi
61. Tanjungkarang
62. Martapura
63. Kotabumi
64. Baturaja
Baca juga: Indonesia Capai Benchmark Vaksinasi Covid-19 yang Ditetapkan WHO
Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Calon penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga, data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Baca juga: Kemenkeu: Covid-19 Teratasi, Pemulihan Ekonomi Berjalan Lagi
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Penumpang diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Kemendikbudristek Bakal Integrasikan Data Covid-19 di Sekolah ke Aplikasi PeduliLindungi
Apabila ada penumpang yang tidak sesuai persyaratan, maka dilarang naik kereta api.
Selanjutnya, tiket akan dibatalkan dan biaya akan dikembalikan 100 persen.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas Joni.
(Tribunnews.com/Nuryanti)