Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti mal administrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 (56 dipecat, 1 pensiun) pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," kata surat itu.
Selain itu, BEM SI mengungkap sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.
Di antaranya, KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.
Bahkan, dalam surat itu, tercantum putusan MK yang menyatakan proses alih status ASN tak boleh merugikan hak para pegawai KPK.
Diapresiasi Giri Suprapdiono
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK yang non aktif, Giri Suprapdiono memberi apresiasi terhadap sikap BEM SI ini.
Melalui akun Twitter-nya, @girisuprapdiono, ia mengaku terharu dengan kepedulian mahsiswa kepada nasib 56 pegawai KPK.
Dalam cuitan itu, Giri juga melampirkan isi lengkap surat BEM SI dan GASAK kepada Jokowi untuk mengangkat kembali 56 pegawai yang akan dipecat 30 September mendatang.
"Kalau 1x24 jam biasanya ketua RT-RW, tapi ini 3 x 24 jam...waduh!."
"Salut & terharu dengan kepedulian Mahasiswa."
"Mahasiswa takut dosen, Dosen takut dekan, Dekan takut rektor, Rektor takut menteri, Menteri takut presiden, Presiden takut mahasiswa."
"(Masihkah?) #Panjangumurperjuangan," tulis Giri, Kamis (23/9/2021).
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Warta Kota/Dodi Hasanudin)(Tribun Tangerang)