TRIBUNNEWS.COM - Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU Rp 1 juta dari pemerintah.
Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Selain itu, pekerja juga dapat mengirim pesan chat WA ke nomor 081380070175.
Atau menghubungi call center 175.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.
Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
Hingga Kamis (16/9/2021), total BSU yang telah disalurkan sebanyak 4.611.816 kepada pekerja/buruh.
Sebanyak 2.301.976 telah ditransfer secara langsung kepada pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara.
Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Platform Digital, Cek Dashboard www.prakerja.go.id
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September 2021
Sementara sebanyak 2.309.840 dilakukan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta, penyaluran BSU bisa dirampungkan pada akhir Oktober.
"Kami berharap kepada para Bank Himbara agar proses penyaluran BSU ini bisa rampung pada akhir bulan Oktober ini, maka dari itu untuk mempercepat penyalurannya Bank Himbara saat ini melakukan jemput bola terkait aktivasi pembukaan rekening," katanya, mengutip Kompas.com.
Pada tahun 2021, BSU diberikan kepada 8,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.