4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara mendaftar:
1. Pendaftaran
Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.
2. Seleksi
Peserta mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk dapat mengikuti gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
3. Pilih pelatihan
Memilih pelatihan yang sesuai dan diminati pada Mitra Platform Digital dan bayar menggunakan Kartu Prakerja yang sudah terisi saldo.
4. Ikuti Pelatihan
Melaksanakan pelatihan dan dapatkan sertifikat
5. Beri rating dan ulasan
Peserta memberikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang sudah diikuti.
6. Insentif biaya mencari kerja