TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai sejak 2 September 2021.
Tes ini dapat diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lolos administrasi sebelumnya.
Untuk kali ini, tes dilaksanakan dengan peraturan yang berbeda daripada tahun sebelumnya.
Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan diharuskan peserta mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Swab test rapid anti gen dan dinyatakan negatif hingga memakai double masker merupakan protokol yang harus diikuti oleh peserta saat mengikuti ujian.
Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Platform Digital, Cek Dashboard www.prakerja.go.id
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id Kapan Dibuka? Ini Penjelasannya
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021, serta adanya rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Sementara itu, apabila lokasi ujian berada di kantor regional (Kanreg) bisa melakukan koordinasi kepada Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait pelaksanaan tes SKD, dan lokasi ujian mandiri untuk berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Seleksi.
Selain itu jika lokasi ujian berada di lokasi ujian mandiri maka dapat berkoordinasi dengan Kepala Kanreg BKN masing-masing wilayah.
Sebelum mengikuti ujian, peserta diwajibkan untuk mengunggah terlebih dahulu kartu ujian.
Berikut cara download kartu ujian:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Masukkan NIK dan password
3. Masuk ke halaman Resume, lalu klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
4. Kartu akan download dan dapat dicetak oleh peserta untuk mengikuti ujian