Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) telah mendapat bocoran dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan undang-undang Otonomi Khusus Papua jilid dua, yang kini masih dilakukan lobi-lobi antara pemerintah pusat dan pemerintahan otsus Papua.
Juru Bicara DPP PRIMA Arkilaus Baho mengatakan RPP tersebut khusus soal kewenangan jalur pengangkatan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota (DPRK), tidak diberikan hak legislasi, anggaran, pimpinan fraksi maupun DPRK.
"Ibarat kuota seperempat persen yang diamanatkan, mereka yang direkrut nantinya hanya duduk diam, terikat dan dirantai, mulut mereka disumbat," kata Arkilaus kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Komite I DPD RI Tindak Lanjuti Masukan Materi Muatan RPP Otsus Papua
Arkilaus mengaku prihatin dengan cara pandang pemerintah pusat di Jakarta yang sampai sekarang masih memaksakan kehendak melalui regulasi khusus soal Papua.
Dia mengklaim PRIMA jadi salah satu partai yang mengusung program resolusi untuk penyelesaian masalah Papua secara permanen.
"Tahun 2019 sudah menyerukan resolusi Dewan Rakyat Papua, maka itu, pihaknya tidak setuju bila jalur pengangkatan otsus di tingkat kabupaten kota tak punya hak apa-apa," ujarnya.
Dia mengatakan melalui resolusi soal Papua yang digulirkan oleh rekan-rekan di PRIMA, sudah ada niat pemerintah untuk mengakomodasi walaupun hanya seperempat dari total jumlah anggota DPRK, pada otsus jilid II yang telah berjalan.
Namun, harus diperkuat melalui kewenangan melekat, bukan asal angkat kelompok jalur otsus, demikian Arkilaus mengatakan.
Hal senada ditegaskan oleh Ketua Umum DPP PRIMA, Agus Jabo Priyono. Menurutnya kekhususan Papua tentu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Berbeda dengan Aceh yang aspirasi masyarakatnya diwadahi dalam Ppartai lokal, kekhususan Papua adalah mewadahi kepentingan masyarakat Papua melalui kelembagaan suku dan marga, melalui DPRK yang memiliki hak dan kewajiban sama dengan anggota DPRK yang dipilih melalui jalur pemilu, agar masyarakat Papua secara komprehensif terlibat dalam mengatur kehidupan mereka sendiri melalui DPRK," tambahnya.
Dia menegaskan PRIMA sudah mengusulkan konsepsi politik untuk menyelesaikan masalah Papua secara permanen.
"Yakni dengan melibatkan masyarakat adat, suku dan marga dalam Dewan Perwakilan Rakyat Papua," ujarnya.
Pemerintah, dikatakan Jabo, harus mengubah cara pandang dari nasionalisme teritorial menjadi nasionalisme kesejahteraan.
Suara dan kehendak orang asli Papua, dikatakan Jabo, harus didengar dengan memberikan kewenangan kepada mereka untuk mengatur nasibnya dengan melibatkan masyarakat adat, suku dan marga, terlibat dalam pengambilan keputusan di DPR dengan menjunjung tinggi prinsip perikemanusiaan yang adil beradab, sesuai dengan dasar negara Pancasila dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia, rakyat adil dan makmur.
"PRIMA siap duduk dan berdiri bersama saudara saudari Papua maupun Papua Barat untuk terus berjuang menyelesaikan masalah yang ada." pungkas Jabo.