TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan tata tertib untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.
Setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Para pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi kini dapat mencetak kartu ujian dan melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Namun, terdapat beberapa syarat untuk mengikuti ujian SKD mulai dari menggunakan double masker hingga melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Syarat Ikut Tes SKD CPNS 2021: Wajib Swab PCR atau Antigen hingga Isi Deklarasi Sehat
Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD.
Untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Seluruh pelamar diharapkan untuk meyiapkan diri sebelum mengikuti ujian SKD.
Sebelum mengikuti ujian SKD peserta harus mencetak kartu ujian terlebih dahulu.
Cara Dowload dan Cetak Kartu Ujian CPNS:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian masukkan NIK dan Password
- Masuk ke halaman Resume, lalu klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'