"Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK?"
"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya."
"Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," sambungnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021.
Baca juga: KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI
Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan pegawai yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara, untuk bisa bergabung kembali dengan KPK.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Pemberhentian tersebut lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut, puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pihaknya telah mempercepat waktu pemberhentian kepada 57 pegawai tersebut.
Firli mengatakan pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi, bukan percepatan. Tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," kata Firli.
Berikut ini daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
1. Sujanarko, Direktur PJKAKI *)
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;