Sebab, semangat dari Perpres itu adalah bagaimana menempatkan anggota DPRD sama dengan ASN, sehingga fasilitas yang diberikan pun sama dengan ASN.
"Dari cara pandang yang kami bangun, ini tidak bijak kalau anggota DPRD disamakan dengan ASN. Kalau ASN ditunjuk untuk mendapat suatu jabatan, kalau anggota DPRD dipilih. Nah, di situ ada fungsi representasi, kemudian ada aspirasi," jelasnya.
Baca juga: Politikus Nasdem dan PDIP Kompak Puji Kompetensi Nyoman Adhi dalam Uji Kelayakan Calon Anggota BPK
Tentunya, kata Ali, anggota DPRD harus diberikan fasilitas dan kewenangan yang cukup untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri.
"Kita bisa berharap untuk mengoptimalkan perjuangan terhadap aspirasi rakyat yang diwakili DPRD," ujarnya.
Karena DPRD terbatas secara fasilitas dan kewenangan, sehingga sulit untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Untuk itu, tidak bisa pemerintah melihat DPRD dan ASN sama.
Atas dasar itu, ungkap Ali, Fraksi NasDem mengusulkan perbaikan beleid Standar Harga Satuan Regional tersebut demi terciptanya sistem yang menunjang fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator daerah.