"Kedua, terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," katanya.
Baca juga: Kemnaker Dorong Pusat Pasar Kerja Jadi Solusi Mismatch Ketenagakerjaan
Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
Keempat, kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.
Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," ujar Dirjen Indah.
Indah mengatakan, permasalahan tersebut akan menjadi evaluasi terkait penyaluran BSU.
"Evaluasi ini penting untuk meningkatkan prosentase penerima BSU tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU," jelasnya.
Baca juga: Menaker Ida: BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi
Untuk diketahui, BSU ini diberikan secara penuh, tidak dikenakan potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.
Calon penerima bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.