TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta masih terus dilakukan pemerintah.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan hingga Jumat (24/9/2021) kemarin, total dana yang disalurkan sebesar Rp 4,9 triliun.
Saat ini BSU telah disalurkan kepada 4.911.200 orang penerima dengan penyaluran melalui rekening existing Bank Himbara dan burekol.
"Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per-24 September, sebesar Rp4.911.200.000.000 (Rp4,9 Triliun), yang terdiri dari rekening existing Bank Himbara dan burekol," ujarnya, dilansir laman Kemnaker.
Menurut Indah, total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJSTK sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Baca juga: Karyawan yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Syaratnya
Sejak disalurkan pada Agustus lalu, penyaluran BLT gaji ini telah memasuki tahap 5.
Berdasarkan data yang disampaikan Indah tersebut, masih ada lebih dari dua juta pekerja yang belum menerima BSU Rp 1 juta dari Kemnaker.
Lantas apa yang membuat penyaluran BSU tak kunjung cair?
Perlu diketahui, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening HIMBARA.
Sehingga, pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening HIMBARA, akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).
Namun demikian, dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini juga ditemukan berbagai permasalahan.
Permasalahan tersebut membuat penyaluran BSU menjadi lebih lama dan tak segera cair.
Masalah tersebut, kata Indah, diantaranya yakni, komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron.
Hal itu mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.
"Kedua, terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," katanya.
Baca juga: Kemnaker Dorong Pusat Pasar Kerja Jadi Solusi Mismatch Ketenagakerjaan
Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
Keempat, kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.
Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," ujar Dirjen Indah.
Indah mengatakan, permasalahan tersebut akan menjadi evaluasi terkait penyaluran BSU.
"Evaluasi ini penting untuk meningkatkan prosentase penerima BSU tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU," jelasnya.
Untuk diketahui, BSU ini diberikan secara penuh, tidak dikenakan potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.
Calon penerima bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mengapa BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Cair? Cek Secara Berkala Melalui Situs bsu.kemnaker.go.id
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH Bulan September 2021
Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
a. Industri Barang Konsumsi,
b. Transportasi,
c. Aneka Industri,
d. Properti & Real Estate dan,
e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Tio)