Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan menanggapi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) yang menyatakan pemerintah membuka opsi untuk perwira tinggi TNI-Polri dapat menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
Halili menyebut, pernyataan tersebut tidak ada urgensinya sama sekali untuk memberikan jabatan kepala daerah kepada perwira TNI-Polri.
"Kalau desain itu yang dipilih, jelas hal itu mereduksi supremasi sipil yang diperjuangkan kita semua melalui reformasi," kata Halili kepada Tribunnews.com, saat dikonfirmasi, Minggu (26/9/2021).
Dengan rencana atau pembukaan opsi tersebut, malah kata Halili membuat kesan kalau saat ini sedang terjadi kondisi gangguan atau situasi spesifik pada kepala daerah.
Baca juga: Kemendagri Gelar Pertemuan Bahas Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I
Sehingga kata dia, kondisi tersebut mau tidak mau harus diserahkan kepada perwira tinggi TNI-Polri.
"Tidak ada urgensi untuk memberikan jabatan plt atau pjs kepada perwira TNI Polri. Sebaliknya, hal itu justru mengesankan ada situasi spesifik di tingkat lokal sehingga kepemimpinan daerah mesti dipasrahkan kepada perwira TNI-Polri," bebernya.
Adapun situasi spesifik yang dimaksud Halili yakni adanya gangguan keamanan sehingga pejabat dalam hal ini kepala daerah dinilai tidak mampu menanganinya sehingga diperlukan peran TNI-Polri.
"Misal, seakan ada gangguan keamanan serius yang membutuhkan penugasan perwira TNI-Polri," tukasnya.