"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita. Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja," ucapnya.
"Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat. Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," tandasnya.
Demokrat Sayangkan Langkah Yusril
Partai Demokrat menyayangkan keputusan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, akan lebih baik jika diikhtiarkan sebagai terobosan hukum karena memandang ada kekosongan hukum, menjadikan AD/ART partainya sendiri sebagai pijakan untuk mengajukan gugatan.
Sebab, berdasarkan informasi dan kajian yang diperoleh Kamhar, AD/ART PBB tidak lebih demokratis dari AD/ART Partai Demokrat.
"Reputasi dan rekam jejak YIM sebagai pejuang demokrasi tercoreng dengan langkahnya ini," kata Kamhar kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Demokrat Tak Percaya Yusril Bersikap Netral: Dia Dapat Keuntungan dari Moeldoko
"Image berpolitik amar ma’ruf nahi mungkar untuk kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi yang selama ini dibangun, pupus seketika karena pilihannya bersekutu dengan pembegal Partai Demokrat melakukan kemungkaran untuk membajak demokrasi," lanjutnya.
Kamhar menyebut, langkah YIM itu adalah 'mengobok-obok' partai politik dan membuka ruang yang semakin lebar untuk mengintervensi independensi partai politik.
Hal itu menurutnya bukan hanya ancaman bagi Partai Demokrat, tapi menjadi ancaman bagi seluruh partai politik di Indonesia, terlebih lagi ini ancaman bagi reformasi dan demokrasi.
"Beliau lupa jika pada Pilkada serentak 2020, anaknya yaitu Yuri Kemal Fadlullah di usung Partai Demokrat hasil Kongres V yang AD/ART-nya di judicial review pada Pilkada Belitung Timur yang lalu. Apa karena kalah Pilkda kemudian tanpa beban menerima pinangan para pembegal partai? Semoga tidak demikian," ujar Kamhar.
Baca juga: Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY
Demokrat, lanjut Kamhar, yakin bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat diselenggarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dan berjalan secara demokratis.
"Segala produk kongres, sah, legal, legitimate tanpa ada sedikitpun keraguan didalamnya dan sama sekali tak ada pelanggaran hukum atau bertentangan dengan Undang-Undang," tandasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Chaerul Umam)