Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal menyampaikan update terbaru terkait pengungkapan tersangka dalam pasal lainnya terkait insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Pengungkapan tersangka ini akan dilangsungkan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada siang tadi.
"Sudah dilakukan (terkait gelar perkara)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/9/2021).
Dengan begitu, rencananya pengungkapan tersangka dalam insiden ini bakal disampaikan Selasa (28/9/2021) besok.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan
Hanya saja Tubagus, tidak memberikan pernyataan rinci terkait hasil gelar perkara yang dilakukan pihak penyidik.
Dirinya merencanakan, penyampaian soal hasil gelar perkara itu akan disampaikan langsung pada pengungkapan tersangka esok hari.
"Iya mudah-mudahan bisa besok (disampaikan)," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memeriksa 6 saksi tambahan untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang di antaranya Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
Kedua kepala bagian itu diperiksa sekaligus untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan tambahan.
"Hari ini ada 6 yang dilakukan pemeriksaan untuk BAP tambahan. Ada KPLP dan Kasubag umumnya, yang mana keduanya sudah pernah diperiksa tapi dipanggil lagi untuk tambahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021).
Sementara itu saksi lainnya adalah dua orang teknisi listrik yang bertanggung jawab di Lapas Klas 1 Tangerang. Sisanya yakni tiga orang sebagai saksi ahli.
"Saudara BB diketahui sebagai teknisi listrik yang memasang listrik disana (Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang) dan tiga saksi ahli, jadi total yang dipanggil ada enam," lanjutnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menentukan tersangka baru.
Polisi berharap hasil pemeriksaan hari ini bisa mengungkap peristiwa yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.
"Rencana tindak lanjut ke depan, Jumat atau Sabtu kita akan gelar perkara lagi semoga ada tersangka yang baru biar bisa selesai cepat," tutup Yusri.
Hingga saat ini, sudah ada 3 tersangka yang diketahui merupakan sipir yang bertugas pada malam kejadian.
Tersangka itu berinisial RU, S dan Y dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Pengenaan pasal itu mengatur perihal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.