News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Passing Grade CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, serta Rangkuman Materi Tes SKD

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini daftar passing grade CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, serta rangkuman materi tes SKD.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) saat ini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta CASN adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan PPPK Non Guru.

Seluruh peserta CASN yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahapan SKD dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: Ini Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Tahap SKD, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK

Baca juga: Setelah Lulus Tahap SKD CPNS, Bagaimana Ketentuan Nilai Peserta? Ini Penjelasannya

Tak hanya wajib mengikuti tes SKD, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.

Ada tiga macam tes SKD yang harus diikuti peserta CPNS, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Krakteristik Pribadi (TKP).

Berdasarkan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Sedangkan, untuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru dan Non Guru 2021 ditetapkan menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade CASN 2021.

Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021

1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude

- TIU 85

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora

- TIU 85

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

5. Passing Grade bagi Peserta Dokter

- TIU 80

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

- TIU 70

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

Baca juga: Ini Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Tahap SKD, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK

Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021

A. Jabatan Fungsional PPPK Guru 2021

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai passing grade: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

Jumlah soal: 100

Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Jumlah soal: 25 (Manajerial) dan 20 (Sosial Kultural)

Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

3. Seleksi wawancara:

Jumlah soal: 10

Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

B. Jabatan Fungsional PPPK Non Guru 2021

1. Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 450

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural:

Jumlah Soal: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

3. Wawancara:

Jumlah Soal: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

Baca juga: Setelah Lulus Tahap SKD CPNS, Bagaimana Ketentuan Nilai Peserta? Ini Penjelasannya

Materi Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021

Sebagai tambahan informasi, berikut kami rangkum materi tes SKD CPNS 2021.

Bagi peserta umum, durasi waktu pelaksanaan SKD selama 100 menit dengan jumlah soal 110 soal.

Sementara itu, bagi peserta tes SKD penyandang disabilitas memiliki durasi waktu 130 menit.

Adapun rincian jumlah materi SKD CPNS untuk formasi umum adalah sebagai berikut:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Untuk jumlah soal tes TWK ada 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Pada materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sementara itu, materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

1. Materi TWK:

- Nasionalisme

- Integritas

- Bela Negara

- Pilar Negara

- Bahasa Indonesia

2. Materi TIU

- Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis)

- Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita)

- Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial)

3. Materi TKP

- Pelayanan publik

- Jejaring kerja

- Sosial budaya

- Teknologi informasi dan komunikasi

- Profesionalisme

- Anti radikalisme

Baca juga: Kemendikbudristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I, Cek gurupppk.kemdikbud.go.id

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non Guru 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik;

- PPPK Guru

Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek

- PPPK Non Guru

Dilaksanakan dengan metode CAT BKN dan diselanggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur hal terkait:

- Integritas

- Kerja sama

- Komunikasi

- Orientasi pada hasil

- Pelayanan publik

- Pengembangan diri dan orang lain

- Mengelola perubahan

- Pengambilan keputusan

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Materi tersebut terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, seperti:

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya

- Kemampuan berhubungan sosial

- Kepekaan terhadap konflik

- Empati

4. Wawancara

Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Alur Seleksi CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini